Tiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil. Selain itu, ketiganya juga dipecat dari dinas militer, yaitu TNI.
Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Perkara:
-
Bambang dan Akbar: Melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan.
-
Rafsin: Terlibat dalam penadahan yang berujung pada penembakan.
Kronologi Kasus:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
Transaksi: Akbar dan Bambang, atas permintaan Rafsin, terlibat dalam transaksi jual beli mobil hasil penggelapan.
-
Pengejaran: Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS dan menemukannya.
Insiden Penembakan:
-
Tanggal: 2 Januari 2025.
-
Kericuhan: Ilyas dan kawan-kawannya mencegat mobil yang digelapkan dan berusaha mengambilnya kembali, yang kemudian berujung pada penembakan.
-
Korban: Ilyas tewas setelah ditembak oleh Bambang dari jarak 1 meter.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan sebelum pelaksanaan hukuman.