Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil hasil penggelapan.
Vonis Pengadilan:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Kronologi Kasus:
-
Tindakan Kriminal: Bambang dan Akbar melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, sementara Rafsin terlibat dalam penadahan.
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB kepada Akbar, yang kemudian menanyakan hal tersebut kepada Bambang.
-
Penemuan Mobil: Ilyas melacak mobil yang digelapkan berdasarkan GPS dan menghadapinya pada 2 Januari 2025.
Insiden Penembakan:
-
Keributan: Ilyas dan karyawan rental mobilnya mencoba mengambil kembali mobil yang digelapkan, leading to a confrontation.
-
Pelaku Penembakan: Bambang melepaskan lima tembakan, menewaskan Ilyas dengan tembakan dari jarak 1 meter.
Majelis hakim menegaskan bahwa ketiganya tetap dalam tahanan. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta.