Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan pembentukan atau revisi aturan pertanahan untuk mendorong pemilik tanah agar mendaftarkan tanahnya, sehingga memiliki sertifikat dan menjadi wajib pajak. Salah satu konsep yang diusulkan adalah “land amnesty”, sebanding dengan program tax amnesty yang diperkenalkan oleh Komisi XI sebelumnya.
Usulan Land Amnesty
-
Sasaran:
-
Siapa yang disasar: Mereka yang telah menguasai tanah secara ilegal selama puluhan tahun, tetapi belum memiliki dokumen legal.
-
Masalah yang ingin diatasi: Penggunaan tanah tanpa hak guna usaha (HGU) dan penghindaran pajak.
-
Mekanisme:
-
Waktu Pendaftaran: Diperkirakan selama enam bulan hingga satu tahun.
-
Konsekuensi: Jika tanah tidak didaftarkan, negara berhak mengambil alih untuk kepentingan nasional. Masa lalu penggunaan tanah ilegal akan diabaikan.
Tujuan
-
Kesadaran Kepemilikan: Mendorong kesadaran pemilik tanah untuk mendaftarkan kepemilikan kepada negara.
-
Penataan Hukum Pertanahan: Rencana penataan hukum pertanahan dan tata ruang Indonesia oleh Komisi II DPR pada tahun 2025 sebagai langkah menanggulangi penyalahgunaan dan penyerobotan tanah.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (30 Desember 2024), Rifqinizamy menyebutkan bahwa land amnesty diharapkan dapat menyelesaikan masalah penyalahgunaan tanah yang semakin meningkat di Indonesia.