Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan antisipasi terhadap peredaran travel bodong selama musim mudik Lebaran 2025. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah travel ilegal yang melintas di jalan raya Pandeglang. Pada operasi terbaru di Pertigaan Cigadung, lima kendaraan travel bodong kembali ditilang.
Langkah Antisipasi
-
Waktu dan Lokasi: Rabu, 26 Maret 2025, Satlantas Polres Pandeglang melakukan operasi di Pertigaan Cigadung.
-
Penyebab Operasi: Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang merasa dirugikan akibat maraknya travel bodong.
-
Penyimpangan Utama:
-
Tanpa Izin Trayek Jalan: Travel ilegal tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
-
Penggunaan Mobil Pribadi: Sopir travel ilegal membawa penumpang dari Jakarta ke Pandeglang menggunakan mobil pribadi.
-
Overload: Penumpang dan barang bawaan melebihi kapasitas kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan.
Tindakan Hukum
-
Penindakan:
-
Jumlah Kendaraan Ditilang: Total 15 kendaraan travel bodong sudah ditindak sejak operasi dimulai.
-
Dampak Tindakan: Memberikan efek jera dan mengurangi potensi kecelakaan akibat pelanggaran tersebut.
Melalui langkah-langkah ini, Satlantas Polres Pandeglang berupaya menegakkan aturan dan menjaga keselamatan para pemudik dari risiko travel ilegal selama musim mudik Lebaran.