Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan pada balon udara yang meledak, merusak rumah warga. Tujuh orang perakit petasan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka:
-
Inisial Tersangka dan Detail:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun)
-
GWP (14 tahun)
-
Asal: Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
-
Peran Utama: RRP (14 tahun) diyakini sebagai otak pelaksanaan. Ia mendapatkan ide dari media sosial dan mengajak ZR (19 tahun) untuk meracik petasan.
-
Kronologi: Rangkaian balon udara dilengkapi ratusan petasan yang diterbangkan secara sengaja. Di Dusun Bancang, Desa Gandong, sebagian petasan meledak di rumah warga.
-
Jumlah Petasan: 100 kecil dan 5 besar. Dari situ, 83 petasan kecil dan 2 besar meledak, merusak satu rumah dan mobil, serta melukai seorang pemudik asal Bali.
-
Pembuatan Sendiri: Mereka membuat balon udara berukuran 20 meter dan meracik bahan peledak sendiri, termasuk pembelian bahan baku secara daring.
-
Jeratan Hukum: Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Mereka juga melanggar Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, memberikan keterangan ini seperti dilansir dari detikJatim pada Jumat, 4 April 2025.