Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan alasan di balik tindakan penertiban lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Tindakan ini dilakukan karena lahan tersebut sebenarnya adalah milik negara dan telah dimanfaatkan secara melanggar oleh pihak-pihak seperti korporasi.
Penjelasan dari Satgas PKH:
-
Landasan Hukum: Tindakan penertiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025.
-
Pengembalian Kepemilikan: Lahan yang awalnya dikuasai tanpa izin harus dikembalikan kepada negara.
-
Verifikasi Data: Sebelum pengambilalihan dilakukan, tim Satgas PKH melakukan verifikasi untuk menentukan status kepemilikan, termasuk pengecekan izin yang sah.
-
Proses Terukur: Penertiban berjalan berdasarkan proses hukum yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Poin Penting Lainnya:
-
Tidak Menasionalisasikan: Penertiban ini bukan bertujuan untuk menasionalisasikan usaha, melainkan untuk menegakkan aturan yang berlaku.
-
Pengelolaan oleh BUMN: Lahan yang disita kemudian ditunjuk untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), guna mencegah pengelolaan oleh pihak yang sebelumnya melakukan pelanggaran.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan dengan cermat dan tidak sewenang-wenang.